|
i. Tax Appeal (TAP)
Mendampingi klien proses banding sebagai konsultan pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
j. Tax Refund (TR / Restitution)
Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
k. Tax System and Procedure Design (TSPD)
Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.
l. Tax Course (TC)
Mengadakan pelatihan dibidang perpajakan untuk staf dan karyawan yang terkait dengan metode belajar yang praktis dan tepat guna secara in house training oleh tim ahli pengajar.
|